KISI-KISI MATERI TES UJIAN DINAS TINGKAT I, dan II
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ujian dinas sebagaimana dimaksud dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu:
1. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
2. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
BIAYA PELAKSANAAN TES DENGAN SISTEM CAT BERDASARKAN PP NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BKN
Baca juga kisi-kisi soal ujian penyesuaian ijazah PNS dengan sistem CAT
MATERI PENGUJIAN DALAM UJIAN DINAS TINGKAT I dan II
A. Tes Pengetahuan Umum (CAT), meliputi :
- Pancasila. UUD 1945
- Kebijakan Pemerintah
- Peraturan Kepegawaian
- KORPRI
- Perkantoran
- Bahasa Indonesia
- Sejarah Indonesia
- Perkembangan Politik dalam negeri, ekonomi dan pembangunan
- Perkembangan politik luar negeri terutama kerjasama negara-negara yang tergabung dalam ASEAN (Tingkat II)