ads


DAPATKAN SOAL-SOAL UJIAN DINAS TK I DI PLAYSTORE

 

Monday, February 25, 2013

Ujian Dinas

Ujian Dinas adalah suatu rangkaian kegiatan ujian yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat pengatur tingkat I dengan golongan ruang II/d dan penata tingkat I dengan golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang telah ditentukan.


Ujian dinas dibagai dalam 2 (dua) tingkat, yaitu :
1. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
2. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I  golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.


Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena :
a.    Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b.    Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c.  Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan   pangkat anumerta/pengabdian.
d.  Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV  yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II.
e.    Memperoleh :
# Ijasah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I
# Ijasah Dokter, ijasah Apoteker, Magister (S2) dan ijasah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat  I atau ujian dinas tingkat II
f.      Menduduki  jabatan fungsional tertentu.


Peserta Ujian Dinas

UJIAN DINAS diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.  Memiliki pangkat  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi ujian dinas  tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
b.    Tidak sedang dalam keadaan :
·      Diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
·      Menerima uang tunggu; atau
·      Cuti diluar tanggungan negara. 


Pelaksanaan Ujian Dinas 

a.  Ujian Dinas dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi;]

b.  Apabila ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.


Persyaratan Ujian Dinas

Persyaratan ujian dinas yang harus dilengkapi adalah :
1.    Foto copy sah surat kenaikan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
2.  Foto copy sah surat keputusan jabatan terakhir bagi ujian dinas tingkat II sebanyak 2 (dua) lembar;
3.   Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir sebanyak 2 (dua) lembar;
4.    Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5.  Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
6.    Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut;
7.  Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan negara.


Prosedur
Prosedur untuk mengikuti ujian dinas adalah :
1. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan tentang pendaftaran ujian dinas kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2.  Masing-masing instansi melakukan inventarisasi calon peserta ujian dinas dan mengirimkan daftar nominatif beserta berkas kelengkapannya ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
3. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Tim Ujian Dinas) melakukan pencermatan berkas usulan calon peserta ujian dinas dari instansi. Terhadap berkas yang tidak lengkap dimintakan kelengkapannya kepada instansi pengirim;
4. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan ujian dinas;
5.   Pelaksanaan ujian dinas;
6.   Koreksi hasil ujian dinas oleh tim ujian dinas;
7.   Pemberitahuan hasil ujian dinas kepada peserta melalui kepala instansinya;
8.  Pengambilan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota 

"soal ujian dinas"


Referensi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
2.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.

Silahkan klik link dibawah ini :


Untuk mendapatkan contoh soal ujian dinas kenaikan pangkat dan ujian dinas penyesuaian ijazah tingkat I (S1) atau tingkat II (S2) dan dapatkan bonus contoh soal ujian dinas/Penyesuian Ijazah terbaru 2013

Tahukah Anda?
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan
Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah
Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor. 

Dasar Hukum Ujian Dinas


Dasar Hukum Ujian Dinas

1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Undang - Undang No. 43 Tahun 1999

2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000

3. Pengecualian Ujian Dinas, Keputusan Menpan Nomor 11/Menpan/1988 Jo. SE Kepala BAKN Nomor: 11/SE/1988, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984

4. Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan 193/SEKLAN/1981

5. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian

Lingkup Bahasan:
1. Ujian Dinas Tingkat I (satu)
2. Ujian Dinas Tingkat II (dua)

Persyaratan Untuk Mengikuti Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil

Ujian Dinas Tingkat I
Persyaratan mengikuti Ujian Dinas Tingkat 1 :
a. Telah Menduduki Golongan Ruang II/d, sekurang-kurang nya 2 (dua) Tahun
b. Tidak sedang dalam Keadaan sebagai berikut :
  • Diberhentikan Sementara
  • Menerima Uang Tunggu
  • Cuti diluar Tanggungan Negara
  • Menjalankan Hukuman disiplin

c. Ujian Dinas Tingkat I Jumlah Nilai Tertimbang ( NT ) 65, Nilai Prestasi ( NPR ) , Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serendah-rendahnya 70 dan Nilai Prestasi ( NPR ) lainnya serendah-rendahnya 40

Ujian Dinas Tingkat II

Persyaratan mengikuti Ujian Dinas Tingkat 2 :

a. Telah menduduki ke golongan ruang III/d sekurang-kurang nya 2 (dua) tahun
b. Tidak dalam keadaan :
  • Diberhentikan Sementara
  • Menerima Uang Tunggu
  • Cuti Diluar Tanggungan Negara
  • Menjalankan Hukuman Disiplin

c. Ujian Dinas Tingkat II, Jumlah Nilai Tertimbang ( NT ) 70 dan Nilai Prestasi (NPR) ,Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serendah-rendahnya 70 dan Nilai Prestasi (NPR) lainnya serendahrendahnya 40.

Pelaksanaan Ujian Dinas di Pusat

a. Biro Kepegawaian Mengirim Surat Edaran Ke Unit-unit rencana penyelenggara Ujian Dinas
b. Pimpinan Unit mengusulkan Calon Peserta
c. Biro Kepegawaian meneliti persyaratan peserta dan merekap nama- nama yang memenuhi syarat
d. Biro Kepegawaian menyiapkan Net Keputusan Panitia Ujian Dinas
e. Net Keputusan Panitia Setelah diteliti oleh Biro Hukum diteruskan ke Sekretaris Jenderal untuk ditanda tangani
f. Panitia menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam melaksanakan Ujian Dinas (Soal-soal bahan ujian dan lain – lain )
g. Panitia Ujian Dinas menyampaikan bahan-bahan ujian, serta memberitahu jadwal Ujian, tempat ujian kepada peserta melalui pimpinan unit peserta.
h. Khusus untuk peserta ujian Dinas Tingkat II sebelum Ujian Dinas diadakan Couching.
i. Pelaksanaan Ujian Dinas
j. Rapat Panitia menentukan ke Lulusan
k. Membuat dan menyampaikan STLUD (Surat Tamat Lulus Ujian Dinas)

Pelaksanaan Ujian Dinas di Daerah 

( Khusus Ujian Dinas Tingkat I )

a. Kepala Balai Besar/Balai Industri/Unit Pendidikan sebagai Koordinator Unit Departemen Perindustrian di daerah yang mengusulkan Susunan Panitia Ujian Dinas ke Biro Kepegawaian dan jumlah peserta Ujian
b. Biro Kepegawaian meneliti usulan dan menyiapkan net Keputusan Pembentukan Panitia Ujian Dinas
c. Net Konsep Keputusan Ujian Dinas setelah diteliti di Biro Hukum diteruskan ke Sekretaris Jenderal untuk ditanda tangani atas nama Menteri
d. Keputusan Pembentukan Panitia Ujian disampaikan ke unit di daerah sebagai koordinator.
e. Panitia Ujian Dinas menyiapkan segala sesuatu dan melaksanakan Ujian Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"soal ujian dinas"

Pengecualian Untuk Ujian Dinas

Seseorang dibebaskan untuk ujian dinas, jika memenuhi kriteria sbb:
a. Yang memperoleh Kenaikan Pangkat Istimewa
b. Telah memperoleh Ijazah (S3) Doktor, Apoteker, Pasca Sarjana (S2), Spesialis (Ujian Dinas Tingkat I)
c. Telah memperoleh Akta IV atau S1 bagi pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) kurang dari 2 tahun jika akan dinaikan pangkatnya harus ikut dan lulus Diklat profesi Tingkat Dasar/Penyetaraan.
d. Telah Lulus dari Pendidikan / Latihan Jabatan Tertentu
e. Yang akan mendapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian
f. Menduduki Jabatan Fungsional
g. Lain-lain yang ditentukan menurut perundang-undangan yang berlaku

Cara Menghitung Nilai Tertimbang ( NT ) :

                      NT = NPR X MP
                                     100
Keterangan : NT= Nilai Tertimbang
                  NPR= Nilai Prestasi yang diberikan
                  MP= Nilai Patokan yang ditetapkan dalam Surat Edaran BKN dan LAN 
 
h. Peserta yang tidak lulus diberikan kesempatan pertama pada ujian dinas berikutnya.
i. Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberi kesempatan menempuh Ujian Dinas oleh atasannya dapat mengajukan keberatan kepada atasan dari atasan langsungnya dan tembusan surat keberatan disampaikan kepada Kepala BKN.



adsv