Ujian Dinas adalah suatu rangkaian kegiatan ujian yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat pengatur tingkat I dengan golongan ruang II/d dan penata tingkat I dengan golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ujian dinas dibagai dalam 2 (dua) tingkat, yaitu :
1. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
2. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Pegawai Negeri Sipil yang
dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena :
a. Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat
diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian.
d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan IV yang setara dengan ujian
dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara
dengan ujian dinas tingkat II.
e. Memperoleh :
# Ijasah
Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I
# Ijasah Dokter,
ijasah Apoteker, Magister (S2) dan ijasah lain yang setara atau doktor
(S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II
f.
Menduduki jabatan
fungsional tertentu.
Peserta Ujian Dinas
UJIAN DINAS diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
b. Tidak sedang dalam keadaan :
· Diberhentikan
sementara dari jabatan negeri;
· Menerima
uang tunggu; atau
· Cuti
diluar tanggungan negara.
Pelaksanaan Ujian Dinas
a. Ujian Dinas dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang
lebih tinggi;]
b. Apabila ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan
untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.
Persyaratan Ujian Dinas
Persyaratan ujian dinas yang harus dilengkapi adalah :
1. Foto copy sah surat kenaikan pangkat terakhir 2 (dua)
lembar;
2. Foto copy sah surat keputusan jabatan terakhir bagi ujian
dinas tingkat II sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3) tahun terakhir sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5. Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d
bagi ujian dinas tingkat I dan Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d bagi
ujian dinas tingkat II;
6. Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut;
7. Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari
jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan
negara.
Prosedur
Prosedur
untuk mengikuti ujian dinas adalah :
1. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan
pemberitahuan tentang pendaftaran ujian dinas kepada seluruh instansi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Masing-masing instansi melakukan inventarisasi calon
peserta ujian dinas dan mengirimkan daftar nominatif beserta berkas
kelengkapannya ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
3. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Tim Ujian
Dinas) melakukan pencermatan berkas usulan calon peserta ujian dinas dari
instansi. Terhadap berkas yang tidak lengkap dimintakan kelengkapannya kepada
instansi pengirim;
4. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan
pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan ujian dinas;
5. Pelaksanaan ujian dinas;
6. Koreksi hasil ujian dinas oleh tim ujian dinas;
7. Pemberitahuan hasil ujian dinas kepada peserta melalui
kepala instansinya;
8. Pengambilan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) di
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten /Kota
Referensi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan
Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.
Silahkan klik link dibawah ini :
Untuk mendapatkan contoh soal ujian dinas kenaikan pangkat dan ujian dinas penyesuaian ijazah tingkat I (S1) atau tingkat II (S2) dan dapatkan bonus contoh soal ujian dinas/Penyesuian Ijazah terbaru 2013
Tahukah Anda?
Untuk mendapatkan contoh soal ujian dinas kenaikan pangkat dan ujian dinas penyesuaian ijazah tingkat I (S1) atau tingkat II (S2) dan dapatkan bonus contoh soal ujian dinas/Penyesuian Ijazah terbaru 2013
Tahukah Anda?
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan
Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah
Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor.